Secara legal formal, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dalam rangka memiliki kekuatan spiritual-keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Hal terpenting dari konsep tentang pendidikan nasional, seperti yang tertera pada kalimat di atas, adalah “kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan”.
Implementasi Merdeka Belajar merupakan terobosan Kemendikbud-ristek untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui kebijakan yang menguatkan peran seluruh insan pendidikan. Kelebihan yang paling mencolok dari penerapan kurikulum ini adalah adanya proyek tertentu yang harus dilakukan oleh para peserta didik sehingga dapat membuat mereka menjadi lebih aktif dalam upaya mengeksplorasi diri. Selain itu, kurikulum ini juga lebih interaktif dan relevan mengikuti perkembangan zaman.
Menyadari tentang makna penting integritas antara Capaian Pembelajaran (CP) secara apik, kami menyusun buku ini dengan mengacu pada Kepmendikbud No.028/H/KU2021 dan No.008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Menengah yang rintisan implementasinya dilaksanakan pada Sekolah Penggerak (TK, SD, SMP, dan SMA) dan SMK Pusat Keunggulan. Karena itu, buku yang ada di tangan Bapak/Ibu Guru, dan atau para pelajar ini pun sudah menampung dan mengintegrasikan amanah Kurikulum Merdeka Belajar (Permendikbud No. 7 Tahun 2022). Tentu saja, penuangan konsep pendidikan karakter bangsa yang tercantum dalam Kompetensi Inti disesuaikan dengan jenis bidang studinya.